PENYIMPANGAN KODE ETIK GURU TERHADAP PESERTA DIDIK
#Semester4
PENYIMPANGAN KODE ETIK GURU TERHADAP PESERTA DIDIK
Guru merupakan seseorang yang digugu dan ditiru. Setiap guru tentu harus mampu tampil secara profesional. Profesionalisme merupakan paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Profesionalisme guru merupakan keharusan bagi peningkatan mutu guru di Indonesia. Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru merupakan jabatan profesional yaitu jabatan yang mensyaratkan peserta didik. Menurut Rice dan Bishoprick guru professional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sudaryono mengemukakan bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga guru mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dikemukakan juga oleh Usman bahwa guru profesional adalah orang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Terdidik dan terlatih dalam hal ini bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.
Tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bagian Hak dan Kewajiban pasal 20 poin (d) yaitu “Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika”. Namun saat ini masih ada seorang guru yang melanggar poin pada pasal tersebut, sebagai contoh dalam berita detiknews ada sebuah kasus guru sodomi anak didirknya, di Jakarta International School (JIS) yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dihukum 11 tahun penjara karena menyodomi anak didiknya. Kini keluarga korban menggugat JIS sebesar Rp1,7 triliun. Kemudian dalam berita harian kompas.com tertanggal kamis, 25 Februari 2018 ada seorang guru SMP di Jombang, Jawa Timur cabuli 25 murid perempuan. Dan tertanggal Senin, 11 Februari 2019 seorang guru Olahraga diduga cabuli siswanya di SDN Kauman 3 Kota Malang. Dengan adanya hal yang tidak wajar terjadi bahkan melibatkan profesi, maka profesi tersebut akan memiliki nilai dan anggapan tidak baik dari berbagai pihak.
Pada hakikatnya, guru merupakan seseorang yang sangat berjasa dalam hidup setiap orang karena ilmu yang diberikan dan diajarkannya serta tidak akan ada manusia hebat di dunia ini tanpa bimbingannya. Guru umumnya merujuk pendidik dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Maka guru merupakan salah satu komponen penting atas proses belajar mengajar. Jika seorang guru melakukan hal yang tidak baik dan tidak wajar, dengan kata lain guru sudah mengajarkan kepada anak didiknya untuk melakukan hal tersebut. Oleh karena itu, profesionalisme guru sangat penting guna meningkatkan mutu pendidikan. Profesionalisme guru merupakan kualitas suatu keahlian dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Profesionalisme guru dapat dilaksanakan dengan baik sehubung dengan kode etik yang telah disepakati. Kode etik guru dan dosen merupakan pedoman sikap yang disepakati oleh semua guru dan dosen dalam melaksanakan profesinya sebagai pendidik dan warga negara yang baik. Pengembangan Kode etik merupakan pedoman sikap dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Muhson, Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan. 2004. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. Vol 2, Nomor 1, hlm 2.
http://digilib.uinsby.ac.id/9090/5/bab%202.pdf
https://m.detik.com/news/berita/d-4471007/kasus-guru-sodomi-anak-jis-kemendikbud-digugat-r-17-triliun
https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/13032141/guru-smp-di-jombang-cabuli-25-murid-perempuan
https://regional.kompas.com/read/2019/02/11/14474931/guru-olahraga-diduga-cabuli-siswanya-wali-murid-resah
Comments
Post a Comment
Masukan dan saran kami tunggu :)